PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN TERHADAP FENOMENA BADUT ANAK DI KOTA BANJARMASIN

Penulis

  • Muhammad Habibie
  • Nahdhah Nahdhah

Kata Kunci:

Badut Anak, Penertiban Badut Anak

Abstrak

Peningkatan pertumbuhan penduduk dan semakin berkembangnya Kota Banjarmasin dari tahun ke tahun maka berimbas pula dalam hal pekerjaan  dan semakin banyak persaingan ditambah lagi pandemi covid-19 sehingga banyaknya pengangguran dan kesenjangan ekonomi yang tidak terbendung. Maka banyak anak bekerja sebagai pengamen, badut anak, dan pengemis guna membantu perekonomian keluarga mereka.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan maraknya badut anak di jalanan Kota Banjarmasin dan upaya pemerintah untuk menertibkan badut anak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan terhadap fenomena badut anak di Kota Banjarmasin.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Sumber data dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis hasil penelitian menggunakan langkah-langkah reduksi data dan verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maraknya badut anak di Kota Banjarmasin disebabkan karena faktor ekonomi untuk membantu orang tua mereka. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan badut anak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan dalam Pasal 14 Ayat (3) Huruf A melalui razia secara berkala disepanjang jalan Kota Banjarmasin. Kemudian mereka dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin untuk dilakukan pembinaan. Penertiban sudah dilaksanakan secara maksimal dan optimal, akan tetapi belum mampu mengurangi jumlah badut anak jalanan di Kota Banjarmasin. Beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Daerah tersebut dalam hal penertiban badut anak sifatnya masih umum dan tidak mengatur ketentuan sanksi pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (3) Huruf A untuk badut anak

Diterbitkan

2022-01-10

Cara Mengutip

Habibie, M. ., & Nahdhah, N. (2022). PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KETERTIBAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN TERHADAP FENOMENA BADUT ANAK DI KOTA BANJARMASIN. Jentera Hukum Borneo, 5(01), 53–76. Diambil dari http://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/308

Terbitan

Bagian

Artikel