Irzan, H., & Tornado, A. S. (2025). Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP. Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya, 21(2), 389–397. https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.23