[1]
H. Irzan and A. S. Tornado, “Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP”, pah, vol. 21, no. 2, pp. 389–397, Oct. 2025.