Dugaan Pelanggaran Penelitian
Jurnal Cholorophyl menanggapi setiap dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi secara serius dan menanganinya sesuai bagan alir COPE.
Bentuk Pelanggaran
- Fabrikasi atau falsifikasi data, gambar, atau hasil penelitian.
- Plagiasi, termasuk plagiasi diri serta publikasi ganda atau berulang.
- Pelanggaran kepengarangan, misalnya menghilangkan kontributor atau mencantumkan orang yang tidak berkontribusi.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, manipulasi sitasi, atau pelanggaran etika penelitian (misalnya tanpa persetujuan subjek atau izin etik).
- Penyalahgunaan proses penelaahan sejawat, termasuk pelanggaran kerahasiaan.
Cara Melapor
Siapa pun dapat menyampaikan laporan kepada ketua editor melalui skipi@umko.ac.id dengan menyebutkan artikel atau naskah yang dimaksud beserta buktinya. Identitas pelapor dirahasiakan.
Prosedur
- Editor menerima laporan dan melakukan penilaian awal atas bukti.
- Jika dugaan cukup beralasan, penulis diminta memberikan penjelasan tertulis.
- Bila diperlukan, editor menghubungi institusi penulis dan meminta pendapat ahli.
- Editor memutuskan tindak lanjut: tanpa tindakan, koreksi, pernyataan keprihatinan, penolakan naskah, atau penarikan artikel.



