Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di MAN 3 Banjarmasin

Penulis

  • Dewy Nurchaifa Pebriany Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Mahrita Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Maria Ulfah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Annisa Meilida Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

upaya, pencegahan, pernikahan dini

Abstrak

Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan edukasi pencegahan pernikahan dini. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial yang memiliki dampak besar terhadap individu, terutama perempuan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Banyak faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, seperti kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, serta norma dan budaya yang masih mendukungnya. Dampak dari pernikahan dini sangat signifikan, di antaranya adalah terbatasnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, meningkatnya risiko kesehatan pada ibu hamil muda, serta terhambatnya pengembangan potensi diri. Pencegahan pernikahan dini sangat penting dilakukan untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi, pemahaman, dan akses yang lebih baik dalam hal pendidikan serta perlindungan terhadap anak-anak dan remaja. Melalui langkah-langkah preventif, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang individu, menghindarkan mereka dari pernikahan dini, serta memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mencapai kehidupan yang sejahtera dan penuh potensi .

Referensi

Almeida, R., & Sinha, S. (2018). Preventing Child Marriage: A Policy and Programme Guide. Washington, D.C.: The International Center for Research on Women (ICRW).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2019). Laporan Status Kependudukan Indonesia 2019: Fokus pada Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja. Jakarta: BKKBN.

Bappenas. (2017). Pernikahan Dini: Masalah dan Solusi dalam Pembangunan Manusia. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA). (2019). Perempuan dan Anak di Indonesia: Statistik Tahun 2019. Jakarta: KPPPA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). (2021). Pendidikan untuk Semua: Akses, Kualitas, dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Kemendikbud.

Sari, E. P., & Prasetyo, Y. P. (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Sosial Ekonomi Remaja Perempuan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 12(3), 205-219.

Tafseer, A. H. (2020). Gender Inequality and Child Marriage in Developing Countries. New York: Routledge.

United Nations Children's Fund (UNICEF). (2021). Child Marriage: A Silent Crisis in Need of a Public Response. Diakses dari: https://www.unicef.org/child-marriage

United Nations Population Fund (UNFPA). (2020). State of World Population 2020: Against My Will: Defying the Practices that Harm Women and Girls and Undermine Equality. New York: UNFPA.

World Health Organization (WHO). (2018). Early Marriage and Adolescent Pregnancy: A Global Overview. Geneva: World Health Organization.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Pebriany, D. N., Mahrita, Ulfah, M., & Meilida, A. (2025). Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di MAN 3 Banjarmasin. Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 64–72. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/getek/article/view/1092