Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan
Kata Kunci:
penyuluhan, hukum, perlindungan, tenaga kerja, kalimantan selatanAbstrak
Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang “Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan” ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum ketenaga kerjaan kepada kepada tenaga kerja dan masyarakat di kalimantan Selatan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Kedua, bertujuan memberikan solusi hukum kepada masyarakat pada umumnya serta pekerja/buruh di kalimantan Selatan khususnya jika mengalami konflik ketenagakerjaan dengan pemberi kerja /perusahaan, pekerja/buruh tetap dilindungi hak-haknya oleh negara serta tetap menjadi prioritas utama pekerja/buruh di Kalimantan Selatan mendapatkan program-program jaminan sosial sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.
Target Khusus pada kegiatan ini adalah pekerja / buruh di kalimantan Selatan pada umumnya seringkali kurang mendapat informasi dan pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum ketenagakerjaan serta program-program jaminan sosial terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat terjadi setiap waktu.
Metode Pendekatan yang digunakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni dimulai dari mengidentifikasi kasus-kasus hukum yang sedang marak terjadi di dalam masyarakat dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan tujuan kerja, menyusun rencana pemecahan masalah dari masalah hukum yang sudah teridentifikasi yakni masalah penyuluhan hukum tenaga kerja di Kalimantan Selatan, melakukan pendekatan sosial dilapangan, pelaksanaan kegiatan, dan terakhir adalah evaluasi kegiatan dan hasil.
Hasil pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: pertama, setelah menerima penyuluhan hukum tenaga kerja di kalimantan Selatan dalam kegiatan PKM ini, masyarakat pada umumnya dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan khususnya mulai meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatiannya dalam melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja / perusahaan apakah hak - hak mereka sebagai pekerja / buruh sudah dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari pemberi kerja / perusahaan termasuk hak - hak pekerja/ buruh untuk didaftarkan oleh pemberi kerja / perusahaan pada program - program jaminan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya . Kedua,khususnya untuk mengetahui tindakan apa yang harus ditempuh jika mengalami atau berhadapan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan kasus-kasus penggelapan dana program-program jaminan sosial oleh pemberi kerja/perusahaan sesuai mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.
Referensi
Arief RH, UMP Kalsel 2025 naik menjadi Rp. 3.496.150,00. Media Center Portal Berita Kalimantan Selatan, https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2024/12/12/ump-kalsel-2025-naik-menjadi-rp3-496-15000/?utm.
Bagong Suyanto dan Sri Sanituti Hariadi, 2003, Pekerja Anak : Masalah, Kebijakan dan upaya Penanganannya, Surabaya : Lutfansah Media Tama.
Boudhiba dalam Dedi Haryadi dan Indrasari Tjandraningsih, 1995, Buruh Anak & Dinamika Buruh Kecil, Bandung: Akatiga.
Djumadi, 1992, Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djumialdji, F.X., 2005, Perjanjian Kerja,Jakarta: Sinar Grafika.
Gunawi Kartasapoetra (dkk), 1983, Hukum Perburuhan Pancasila dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja, Bandung: Armico, Cet I.
H.P. Radja Gukguk, 1990, Pokok – Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, Cet I.
Imam Soepomo, 1972, Hukum Perburuhan: Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan, Jakarta: Djambatan.
Siti Nurhayati, 2021, Sosialisasi Jaminan Terhadap Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Dengan Legalisasi Sistem Pekerja Kontrak Untuk Jangka Waktu Pendek (Outsourcing) Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Desa Pariwisata Lau Gumba Kecamatan Berastagi. , Medan: Seminar of Social Sciences Engineering & Humaniora, Scenario 2021: Sabtu, 27 Desember 2021, e-ISSN 2775-4049
PERUNDANG-UNDANGAN
UUD 1945 Amandemen.
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 terkait UU Ketenagakerjaan.
Undang - Undang No. 24 Tahun 2011 terkait UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No 11 Tahun 2020 (dan perubahannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi).
PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.
Perda Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terkait perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan dan perkebunan.
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.3.1/01060/KUM/2024 terkait besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Selatan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Safitri WIkan Nawang Sari, Masrudi Muchtar, Zulfa Asma Vikra, Annisa Hidayati, Dhieno Yudistira, Mentari Fajarina

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.