Edukasi Hukum Tentang Penguatan Pemahaman Masyarakat Terkait Sertifikat Tanah Sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Kata Kunci:
Edukasi Hukum, Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah, Masyarakat DesaAbstrak
Sertifikat tanah merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan manfaat sertifikat tanah, khususnya masyarakat di wilayah pedesaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa kepemilikan, tumpang tindih hak, hingga kerugian ekonomi akibat tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat. Kegiatan PKM dilaksanakan di kantor Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Martapura, pada tanggal 23 dan 24 April 2026 dan diikuti sebanyak 38 warga desa Sungai Tabuk. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum terkait pemberian materi edukatif tentang prosedur pendaftaran tanah dan manfaat sertifikasi tanah, diskusi interaktif dan konsultasi hukum pertanahan. Sasaran kegiatan adalah masyarakat Desa Sungai Tabuk yang memiliki tanah namun belum memahami secara optimal aspek hukum pertanahan dan pentingnya sertifikasi tanah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh peningkatan pengetahuan mengenai fungsi sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, perlindungan terhadap sengketa pertanahan, serta manfaat ekonomis yang dapat diperoleh dari tanah yang telah bersertifikat. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti program pendaftaran tanah yang diselenggarakan pemerintah. Melalui kegiatan edukasi hukum ini, masyarakat desa Sungai Tabuk diharapkan mampu memahami hak dan kewajibannya dalam bidang pertanahan dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa tanah dimasyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.