Sosialisasi Tentang “Efek Pernikahan Dini pada Di SMA Negeri 10 Banjarmasin”
Kata Kunci:
Sosialisasi; , Efek, Pernikahan DiniAbstrak
Abstrak: Pernikahan dini berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 20119 adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun. Regulasi ini untuk mencegah terjadinya resiko yang diakibatkan dari pernikahan dini. Diantaranya yaitu kasus perceraian, kekurangan gizi, kehidupan di bawah kemiskinan, depresi dan lain-lain. Semua itu diakibatkan karena oleh factor emosi yang belum matang dan belum siap untuk membina rumah tangga, sehingga tidak mampu mengendalikan emosi dan terjadi cek-cok dan juga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dikarenakan hasil kerja yang didapatkan sangat minim. Meskipun pernikahan dini memiliki dampak yang kurang baik bagi kehidupan pasangan namun di lapangan masih banyak kita temukan.
Kenyataan di lapangan saat ini menunjukkan banyaknya pernikahan yang dilakukan oleh calon pasangan suami dan istri yang berusia dibawah umur 19 tahun. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perkara permohonan dispensasi nikah yang masuk di pengadilan agama. Realita ini menunjukkan bahwa masyarakat kita masih cenderung melakukan pernikahan dini.
Ada banyak factor yang menjadi penyebab pernikahan dini yang terjadi di masyarakat kita. Hal yang perlu kita ketahui bersama ialah bahwa pernikahan dini dapat merugikan anak dalam beberapa aspek, seperti ekonomi, kesehatan baik mental maupun fisik, pendidikan, serta kebebasan mereka. Menikah di bawah umur juga rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami tertarik untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat di SMA Negeri 10 Banjarmasin yang notabene usia remaja dan sangat butuh mendapat pengetahuan dan wawasan tentang pernikahan dini. Tujuan dari pengabdian ini agar siswa-siswi SMA Negeri 10 Banjarmasin mampu mengetahui dampak pernikahan dini agar masa depannya lebih baik.
Metode pendekatan pada pengabdian ini dengan metode kelompok,metode ceramah, metode Tanya jawab dan dokumentasi dengan hasil kegiatan adalah siswa SMAN 10 Banjarmasin memiliki wawasan tentang pernikahan dini, mengetahui berbagai efek pernikahan dini, mampu mempersiapkan diri untuk masa depan tanpa pernikahan dini, mampu menganalisis dan mengatisipasi apabila ada eksploitasi anak dinikahkan pada usia dini.
Kata kunci: Sosialisasi, Efek, pernikahan dini.
Referensi
Arimurti, Intan (2017) “Analisis Pengetahuan Perempuan Terhadap Perilaku Melakukan Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso,” The Indonesian Journal Of Public Health, 12(2).
Bahar, A. (2013) “Identifikassi Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dengan Metode Analisis Faktor.” Skripsi. Universitas Sumatra Utara. Available at: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/48044
BKKBN (2010) Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia. Jakarta: Direktorat Remaja dan Perlindungan HakhakReproduksi. hlm. 21-25.
Hadi, M. (2017) “Edu Geography Persepsi Remaja Tentang Pernikahan Dini Di Desa Banyukuning Kecamatan,” Edu Geography, 5(3), pp. 118–123. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/edugeo.[diakses pada 28 Juni 2019
Suryabrata, S. (2005). Psikologi Kepribadian. Jakarta: Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 hartati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.