IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pernikahan di Bawah Umu, Kesehatan ReproduksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perkawinan di bawah umur dan pihak-pihak yang terlibat, karena hal ini menyangkut kesehatan ibu dan keturunan yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan peningkatan pelayanan kesehatan. Untuk mengurangi terjadinya pernikahan di bawah umur, maka diperlukan peningkatan indikator dan ekonomi di masyarakat, karena salah satu faktor pencetus terjadinya pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif. Untuk memperoleh data, dilakukan pendeskripsian secara menyeluruh dan sistematis tentang norma-norma hukum dan asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan pada kajian dokumen-dokumen dalam penelitian kepustakaan untuk mempelajari data sekunder yang dikumpulkan di lapangan. berupa bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil Penelitian yaitu akibat hukum perkawinan di bawah umur adalah tidak sah tetapi berlaku terhadap anak yang dilahirkannya, mereka tetap mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang diakui sebagai anak oleh orangtuanya. Hak Asasi setiap orangtua untuk review berkeluarga harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak melanggar hak-hak Anak yang dilahirkan Dari Perkawinan tersebut. Secara konstitusional Negara mewajibkan setiap orang tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Undang-Undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap kesehatan reproduksi perempuan dalam perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan legalitas usia kawin, batas usia kawin dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.