Kedudukan Hukum Perjanjian Terapeutik Ditinjau Dari Segi Pasal 1320 KUHPerdata
Kata Kunci:
Perjanjian Terapeutik, KUHPerdataAbstrak
Hubungan antara dokter dengan pasien tidak sekedar hubungan medis, melainkan juga hubungan kontraktual apabila ditinjau dari kacamata hukum perdata yang dikenal dengan istilah terapeutik. Perjanjian terapeutik mempunyai karakter yang berbeda dengan perjanjian lainnya, karena objeknya bukan merupakan kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien sehingga perjanjian tersebut termasuk perikatan upaya (Inpanning Verbintenis). Perjanjian Terapeutik dibuat secara baku dalam bentuk formulir, sehingga perlu dipertanyakan apakah perjanjian terapeutik memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata, terutama dari syarat sepakat. Oleh karena substansi perjanjian terapeutik hanya dirumuskan secara sepihak, dalam hal pihak dokter (rumah sakit). Status hukum perjanjian terapeutik perlu kejelasan secara yuridis normatif, mengingat apabila timbul persoalan atas pelaksanaan perjanjian tersebut, seperti terjadinya malpraktek tentunya menimbulkan konsekuensi hukum tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah status hukum perjanjian terapeutik ditinjau dari segi Pasal 1320 KUHPerdata dan bagaimanakah akibat hukum pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik ditinjau dari segi Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian teraapeutik merupakan perikatan antara dokter dan tenaga Kesehatan dengan pasien yang berobjekan pelayanan medis atau upaya penyembuhan. Meskipun perjanjian terapeutik bersifat khusus, namun sebagai perjanjian maka harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1319 KUHPerdata. Oleh karena perjanjian terapeutik telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka berkedudukan sebagai perjanjian dan sah secara hukum. Akibat hukum pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik, baik oleh dokter maupun pasien merupakan perbuatan wanprestasi. Oleh karena perjanjian terapeutik merupakan perjanjian dan sah secara hukum mengingat perjanjian tersebut telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.