Tinjauan Yuridis Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar

Penulis

  • Gusti Widya
  • Wahyu Utami

Kata Kunci:

Tanah, Penerbitan Sertifikat Tanah

Abstrak

Salah satu kebutuhan primer setelah kebutuhan sandang dan adalah memiliki rumah yang tentunya didirikan di atas sebidang tanah.  Tanah ditempatkan sebagai suatu bagian penting bagi kehidupan manusia. Seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk, kebutuhan akan tanah terus meningkat.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor keterlambatan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Banjar dan untuk mengetahui akibat hukum penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Banjar.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris. Sumber data dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis hasil penelitian menggunakan langkah-langkah reduksi data dan verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

Faktor keterlambatan dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Banjar antara lain ,Kurangnya sumber daya manusia, Setiap tahunnya Kantor pertanahan Kabupaten Banjar selalu meninggalkan berkas-berkas permohonan yang belum diselesaikan, Adanya berkas tidak lengkap atau kurang lengkap serta Kurangnya koordinasi antara pemohon hak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam menentukan waktu untuk melaksanakan proses pengukuran dan penetapan batas-batas bidang tanah. Akibat hukum penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar adalah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah namun dalam hal pelayanan di kantor pertahanan yang terkesan lambat dalam menerbitkan sertifikat sehingga hal ini merugikan masyarakat pemohon sertifikat. Tidak ada peraturan yang mengatur akibat dari keterlambatan penerbitan sertifikat karena sertifikat itu sendiri adalah produk hukum.

Diterbitkan

2020-01-10

Cara Mengutip

Widya, G., & Utami, W. (2020). Tinjauan Yuridis Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Jentera Hukum Borneo, 4(1), 125–149. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/324

Terbitan

Bagian

Artikel