Eksistensi Memorandum Of Understanding (Studi Komparatif Berdasarkan Civil Law Dengan Common Law)
Kata Kunci:
Kedudukan Hukum, MOUAbstrak
Istilah memorandum of understanding tumbuh dan berkembang dalam praktik yang banyak digunakan oleh berbagai lembaga maupun badan usaha. Oleh karena memorandum of understanding tidak diatur dalam KUHPerdata, maka tentunya menimbulkan persoalan tentang kedudukan hukumnya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui status hukum memorandum of understanding pada kerja sama pengerjaan proyek pariwisata. Kemudian untuk mengetahui akibat hukum pelanggaran terhadap memorandum of understanding pada kerja sama pengerjaan proyek pariwisata.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan melalui studi Pustaka,kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama memorandum of understanding pada kerja sama pengerjaan proyek menurut sistem hukum civil law merupakan perjanjian karena memenuhi Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan menurut sistem hukum common law hal tersebut bukan perjanjian, melainkan hanya kesepakatan awal yang harus ditindaklanjuti dengan perjanjian. Kedua, pelanggaran terhadap memorandum of understanding menurut sistem hukum civil law merupakan wanprestasi, sedangkan menurut sistem hukum common law bukan wanprestasi.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.