KETENTUAN ADIL TERHADAP SISTEM DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Poligami, Monogami, PerkawinanAbstrak
Hakikatnya asas perkawinan adalah monogami, namun pada ketentuan hukum Islam memberikan peluang untuk menjalani pernikahan poligami dengan syarat suami harus mampu berbuat adil kepada istri-istrinya. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan kriteria adil. Sehingga dalam hal ini ada kekosongan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yaitu untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam membolehkan seorang suami berpoligami dengan persyaratan berlaku adil terhadap para isterinya. Namun kedua peraturan hukum tersebut tidak menentukan konsep dan kriteria adil dalam berpoligami. Berdasarkan pendapat paraa ahli hukum Islam, bahwa kriteria adil dalam berpoligami adalah menyangkut kebutuhan materil yang berupa sandang, pangan, dan papan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI tidak menentukan akibat hukum apabila seorng suami yang berpoligami tidak berlaku adil terhadap para isterinya yang menyangkut kebutuhan materil, seperti sanksi hukum. Berdasarkan pendapat para ahli hukum Islam, bahwa apabila seorang suami yang berpoligami tidak berlaku adil terhadap para isterinya, maka di hukum berbuat dosa dan haram hukumnya.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.