POLITIK HUKUM ISLAM DALAM KONSEP KOMUNIKASI DIPLOMASI ANTAR NEGARA
Kata Kunci:
Hubungan Diplomatik, Komunikasi Diplomatik, Ketatanegaraan IslamAbstrak
Ketatanegaraan Islam mendirikan landasan kerjasama nasional, regional dan juga internasional. Salah satu cara untuk merajut hubungan internasional dengan cara memulai dengan komunikasi diplomatik antarnegara. Konsep ini sangat bermanfaat agar terjalin hubungan antara negara Islam dengan negara-negara non Islam lainnya. Untuk menjalin hubungan baik antar negara saat itulah diperlukan konsep komunikasi diplomatik yang baik agar terjalin kerja sama antar negara dengan baik.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang menjadikan norma hukum sebagai kajian utamanya yang dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Quran yang selanjutnya dijadikan sebagai sumber utama kajian penelitian ini.
Hasil penelitian menyatakan bahwa masa Rasulullah Saw hubungan diplomatik direalisasikan dengan adanya Piagam Madinah dan juga Perjanjian Hudaibiyah. Berlanjut pada masa kekhalifahan dengan mengirim utusan-utusan ke negara lain untuk memperluas dakwah dan menjalin hubungan baik. Lebih konkrit dengan membuat kantor perwakilan kedutaan pada masa Turki Usmani. Sebab hubungan diplomatik ini benar-benar ada maka diperlukan konsep komunikasi yang baik agar terjalin hubungan diplomatik yang baik antar negara. Konsep komunikasi diplomatik bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang dirincikan dengan enam prinsip yaitu: adil, damai, menghindari peperangan, dakwah yang baik, tidak memaksakan agama, dan hormat dengan isi perjanjian.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.