POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA ERA PRA KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA
Kata Kunci:
Politik Hukum, Pra Kemerdekaan, Orde lamaAbstrak
Hubungan antara agama dengan politik selalu menjadi perdebatan, namun pada dasarnya antara politik dan agama tidak dapat dipisahkan. Produk politik berupa hukum hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan norma agama sebab hukum wajib digunakan oleh masyarakat. Ada beberapa problem terkait dengan perpolitikan di Indonesia jika dihubungkan dengan agama dan hukum. Sejarah mencatat permasalahan tersebut pada masa era pra kemerdekaan dan era orde lama.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mana pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber kepustakaan, dengan memahami dan menganalisis sejarah politik hukum Islam yang ada di Indonesia dalam dua masa yaitu era pra kemerdekaan dan orde lama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Islam pada masa pra kemerdekaan ditandai dengan adanya organisasi keislaman seperti Thawalib, Serikat Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Setelah kekalahan Jepang maka tahapan selanjutnya mencapai kemerdekaan dan peran organisasi Islam inilah yang menjadikan arah politik hukum di Indonesia menganut sistem “Ketuhanan yang Maha Esa” yang artinya mendahulukan agama diatas segala-galanya. Sila inilah substansi politik hukum di Indonesia. Sedangkan pada masa orde lama masyarakat Indonesia dikenalkan dengan ideologi baru yaitu Nasakom. Ideologi ini bertujuan untuk memisahkan agama dengan politik. Pemahaman ini akhirnya ditolak mengingat agama tidak mungkin dipisahkan dengan kenegaraan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.