KEWARISAN ANAK TIRI PADA SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Warisan, Anak Tiri, Wasiat WajibahAbstrak
Pembagian warisan merupakan hal yang diwajibkan ketika terjadi kematian, namun setiap
pembagian kewarisan disebabkan karena adanya hubungan keturunan dan juga hubungan
pernikahan yang sah. Ketika kedua hal ini tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tentu
saja tidak akan menjadi ahli waris.
Namun dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu keluarga yang berbeda dengan biasanya
salah satunya adalah hadirnya seorang anak tiri di dalam keluarga tersebut. Kehadiran anak
tiri ini tentu saja tidak ada hubungan pernikahan (suami atau isteri) dan keturunan dengan
orang tua tirinya akan tetapi mereka hidup bersama antara anak tiri dengan orangtua
tirinya. Sehingga ketika orang tua tiri ini meninggal maka dapat dipastikan anak tiri ini tidak
mendapat harta warisan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang hak kewarisan
untuk anak tiri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui hak waris seorang anak tiri dari orangtua tirinya jika dia meninggal dunia.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakan
bahwa KHI hanya menyebutkan anak adopsi pada pasal 209, namun pasal ini dapat
diberlakukan juga untuk anak tiri karena keberadaan anak adopsi dengan anak tiri
mempunyai kesaaman illat (penyebab atau alasan). Sehingga anak tiri bisa mendapatkan
harta warisan dengan jalur wasiat wajibah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.