KEWARISAN ANAK TIRI PADA SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Penulis

  • Aulia Muthiah Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Warisan, Anak Tiri, Wasiat Wajibah

Abstrak

Pembagian warisan merupakan hal yang diwajibkan ketika terjadi kematian, namun setiap
pembagian kewarisan disebabkan karena adanya hubungan keturunan dan juga hubungan
pernikahan yang sah. Ketika kedua hal ini tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tentu
saja tidak akan menjadi ahli waris.
Namun dalam kehidupan sehari-hari di dalam suatu keluarga yang berbeda dengan biasanya
salah satunya adalah hadirnya seorang anak tiri di dalam keluarga tersebut. Kehadiran anak
tiri ini tentu saja tidak ada hubungan pernikahan (suami atau isteri) dan keturunan dengan
orang tua tirinya akan tetapi mereka hidup bersama antara anak tiri dengan orangtua
tirinya. Sehingga ketika orang tua tiri ini meninggal maka dapat dipastikan anak tiri ini tidak
mendapat harta warisan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji tentang hak kewarisan
untuk anak tiri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui hak waris seorang anak tiri dari orangtua tirinya jika dia meninggal dunia.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakan
bahwa KHI hanya menyebutkan anak adopsi pada pasal 209, namun pasal ini dapat
diberlakukan juga untuk anak tiri karena keberadaan anak adopsi dengan anak tiri
mempunyai kesaaman illat (penyebab atau alasan). Sehingga anak tiri bisa mendapatkan
harta warisan dengan jalur wasiat wajibah.

Diterbitkan

2019-01-10

Cara Mengutip

Muthiah, A. (2019). KEWARISAN ANAK TIRI PADA SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jentera Hukum Borneo, 3(1), 15–28. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/60

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.