PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI

Penulis

  • Mahyuni Mahyuni Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Perbankan, Kredit Macet

Abstrak

Kredit macet merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank
kepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembali
tepat pada waktunya (wanprestasi).
Praktik penyelesaian masalah kredit macet pada prinsipnya diawali dengan upaya -upaya
dari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan
penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar
debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank. Apabila
penyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya
upaya yang dilakukan bank dilakukan melalui prosedur hukum.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu mengkaji tentang proses penyelesaian
sengketa antara debitur dengan kreditur atas permasalahan sengketa kredit macet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan sengketa kredit macet yang terjadi antara kreditur dengan debitur.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam meyatakan
bahwa penyelesaian sengketa di perbankan yang disebabkan adanya kredit macet dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu jalur litugasi dan jalur non litigasi.

Diterbitkan

2019-01-10

Cara Mengutip

Mahyuni, M. (2019). PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI. Jentera Hukum Borneo, 3(1), 29–36. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/61

Terbitan

Bagian

Artikel