PERANAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR ( SATGAS SABER PUNGLI) DALAM MEMBERANTAS PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN TANAH LAUT

Penulis

  • Aldia Bela Ranti Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Peranan, SATGAS, Pemberantasan Pungutan Liar

Abstrak

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang lebih dikenal oleh masyarakat ialah Saber Pungli. Dimana pungutan liar merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dipidana dan harus dipertanggungjawabkan apabila ada yang melakukannya. Pungutan liar tidak hanya terjadi di dalam lingkup masyarakat melainkan juga pungutan liar dapat terjadi di dalam pemerintahan. Selain itu lembaga pendidikan terkadang juga tidak lepas dengan adanya pungutan liar yang mengatas namakan kegiatan pendidikan disekolah. Ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), antara lain : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 368, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/372-kum/2016 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Tanah Laut 2019. Penulisan ini bertujuan agar dapat memahami peranan pihak saber pungli dalam memberantas pungutan liar di Kabupaten Tanah Laut. serta memahami implementasi peraturan perundangan-undangan dengan dibentuknya satgas saber pungli di Kabupaten Tanah Laut mampu memberantas pungutan liar baik di kalangan masyarakat ataupun di dalam pemerintahan.

Diterbitkan

2020-01-10

Cara Mengutip

Bela Ranti, A. (2020). PERANAN SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR ( SATGAS SABER PUNGLI) DALAM MEMBERANTAS PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN TANAH LAUT. Jentera Hukum Borneo, 4(1), 24–40. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/74

Terbitan

Bagian

Artikel