[1]
U. Kalsum dan S. Maisarah, “KETENTUAN ADIL TERHADAP SISTEM DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”, JHB, vol. 3, no. 2, hlm. 272–292, Jul 2019.