[1]
A. Hidayati, “ANALISIS YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Tinjauan Terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan)”, JHB, vol. 5, no. 02, hlm. 21–47, Agu 2022.