[1]
Kumalasari, S. and Erliyani, R. 2026. Kewenangan Pengadilan Dalam Pembatalan Akta Pencatatan Sipil. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya. 22, 1 (Apr. 2026), 189–196. DOI:https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.67.