UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI HUKUM

Penulis

  • Afif Khalid Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Kriminalisasi Advokat, Profesi hukum, UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Abstrak

Advokat merupakan suatu profesi pekerjaan yang bebas, mandiri, imparsial, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada moral yang tinggi. Status dan kedudukan Advokat sebagai lembaga pendukung negara (auxiliary state) dalam penegakan hukum. Menurut Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai „penegak hukum‟ adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan konseptual, yaitu materi atau bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan, dipilah-pilah
untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, dan pengajuan gagasan-gagasan normatif baru. Pengaturan hak imunitas tethadap advokat dapat dilihat dan dipahami dengan
lebih mendalam dari pasal 14 hingga pasal 19 Undang-Undang No.18 Tahun 2003, tepatnya bab IV tentang hak dan kewajiban. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak imunitas muncul dari hak (right) dan kewajiban (duty) advokat dalam melakukan tugastugasnya, yang secara tegas menyatakan, bahwa Advokat bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam Sidang Pengadilan. Oleh karena itu seorang Advokat tidak dapat dikriminalisasikan atau dengan kata lain tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya yang didasarkan pada itikad baik untuk kepentingan pembelaan Kliennya

Diterbitkan

2019-07-25

Cara Mengutip

Khalid, A. (2019). UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI HUKUM. Jentera Hukum Borneo, 3(2), 136–170. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/69

Terbitan

Bagian

Artikel