PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Penulis

  • Safitri Wikan Nawang Sari Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Penegakan Hukum Pidana, Perlindungan, Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Korban

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum pidana dapat berlaku optimal dalam memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas dengan disahkannya RUU Penghapusan kekerasan seksual menjadi Undang-Undang oleh pemerintah.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik analisis yuridis empiris kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan pidana kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak disabilitas belum secara maksimal diatur dalam
undang-undang yang lama (KUHP), sehingga perlu segera disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi UU oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia yang setara dengan lainnya dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai korban kejahatan yang sangat menjaga dan melindungi hak-hak korban kejahatan seksual khususnya perempuan dan anak penyandang disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini adalah apabila RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sudah disahkan sebagai undang-undang yang merupakan aturan khusus dari KUHP diharapkan tidak hanya sekedar substansi hukumnya saja yang bagus tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterapkan dengan maksimal melalui sikap aparat penegak hukum yang jujur, adil, berkompeten, dan bebas suap sehingga dapat menerapkan aturan dengan penuh kewibawaan karena ketegasan dan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum.

Diterbitkan

2020-01-10

Cara Mengutip

Nawang Sari, S. W. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL. Jentera Hukum Borneo, 4(1), 1–23. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/73

Terbitan

Bagian

Artikel