KETERIKATAN NEGARA INDONESIA PADA HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Hukum Humaniter, Perjanjian Internasional, Hukum NasionalAbstrak
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional harus mampu beradaptasi
dengan kepentingan internasional melalui reformulasi hukum humaniter internasional
dalam hukum nasional, artinya secara ius constitutum, perjanjian internasional yang
berkaitan dengan hukum humaniter dapat berintegrasi secara tidak langsung ke dalam
hukum nasional melalui putusan-putusan pengadilan, sedangkan secara ius
constituendum perjanjian internasional yang berkaitan dengan hukum humaniter dapat
menjadi landasan kebijakan legislasi nasional dengan dibentuknya Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Humaniter dalam penanganan konflik bersenjata / gerakan
separatis dan penanganan konflik SARA (Suku, Agama, Ras) termasuk kejahatan
perang secara komprehensif yang meleburkan kepentingan militer, non - militer / sipil,
dan kepentingan kemanusiaan dalam bingkai tanggung jawab hukum yang sama bagi
semua golongan kepentingan tersebut demi menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia secara global yang berkeadilan dan proporsionalitas.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.