PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban pidana, malpraktek medis, rumah sakitAbstrak
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Dalam beberapa tahun belakangan ini yang dirasakan mencemaskan oleh dunia rumah sakit di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan dan gugatan malpraktek baik secara pidana dan perdata. Hal yang perlu juga diketahui adalah, karena penyakit yang serius pada umumnya ditangani di rumah sakit, maka dapat dipahami bahwa 80 % kasus malpraktek terjadi di rumah sakit, sedang sisanya terjadi di praktek pribadi dokter. Oleh karena itu dapat pula dimengerti, tuntutan terhadap malpraktek tidak saja ditujukan kepada dokter, tetapi sering pula melibatkan rumah sakit atau institusi tempat pelayanan tersebut berlangsung dan bisa pula melibatkan paramedis yang mendampingi dokter.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan 2 (dua) metode pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual . Hasil penelitian ini adalah Pertama, Dalam konteks hukum pidana positif dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, malpraktek medis yang dilakukan oleh rumah sakit dalam konteks pelayanan kesehatan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur didalam KUHP, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.Kedua, Berkaitan dengan malpraktek dalam kontekspelayanan kesehatan di Indonesia, rumah sakit sebagai korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Disamping secara yuridis normatif, penentuan pertanggungjawaban pidana rumah sakit sebagai korporasi juga didasarkan pada beberapa teori atau ajaran yang dapat dijadikan dasar dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana tersebut. Teori atau ajaran tersebut adalah Teori Identifikasi, Teori Pertanggungjawaban Pidana Mutlak, dan Teori Pertanggungjawaban Pidana Pengganti.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.