KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Lingkungan HidupAbstrak
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup merumuskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum. Salah satu tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah melindungi
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu meneliti tentang kebijakan
pemerintah Indonesia dalam rangka menegakkan hukum di bidang lingkungan. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan apa saja yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam
rangka menegakkan hukum lingkungan.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan
terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya berupa perlindungan hukum yang bersifat
refresif dan prefentif. Adapun yang dimaksud dengan refresif adalah penegakan hukum yang
efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pelaku. Sedangkan prefentif dilakukan dalam
rangka pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal
instrumen pengawasan dan perizinan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.