Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Presidensial Indonesia

Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan

Authors

  • Trenadi Prasetia* Universitas Lambung Mangkurat
  • M. Hadin Muhjad Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.19

Keywords:

Lembaga Kepresidenan, Checks and Balances, Penyalahgunaan Kekuasaan

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hingga kini, belum terdapat pengaturan hukum yang secara komprehensif mengatur kelembagaan Presiden, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan potensi konsentrasi kekuasaan pada cabang eksekutif. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya regulasi kelembagaan kepresidenan guna memperkuat prinsip checks and balances dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik ketatanegaraan, serta perbandingan dengan sistem presidensial di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden yang sangat luas belum diimbangi dengan batasan hukum yang terstruktur, sehingga memperlemah pengawasan legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat prinsip negara hukum, dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, Nova Lailatul, dan Irawan Hadi Wiranata.(2025). Tragedi Penculikan Aktivis 1998 dalam Lensa Pendidikan Demokrasi dan HAM. Prosiding Konseling Kearifan Nusantara (KKN) 4: 103. https://doi.org/10.29407/1j63tm69.

Aria, Odi.(2024). Pro Kontra Mayor Teddy Jabat Seskab Merah Putih, PDIP Saran Mundur dari TNI Mahfud Puji Prabowo.Dalam Sripoku.com.

Arliman, Laurensius.(2020).Makna Keuangan Negara dalam Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945.” Lex Libram 6, no. 2 : 189. https://doi.org/10.5281/zenodo.3904218.

Bahri, Syaiful, dan Heri Fathumulloh. (2023). Antara Pemilu dan Etika: Batasan Kewenangan Presiden dalam Kontestasi Pemilihan Presiden di Indone-sia.Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indo-nesia 2, no. 5: 136. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/36354.

Dadek, Ahmad, Yanis Rinaldi, dan Sulaiman.(2020). Politik Hukum Bencana Indone-sia. Syiah Kuala University Press.

Dewansyah, Bilai, dan Dewansyah Zulfikar.(2016). Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presindensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi.PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2: 304. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a4.

Fadillahi, Evi, dan Tri Sulistyowati.(2024). Perbandingan Pemberhentian Presiden da-lam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Korea Selatan, Amerika Serikat. Amicus Curiae, no. 1: 4.

Hamidi, Azim, dan Mustafa.(2024). Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Alumni.

Handoyo, Benediktus Hestu Cipto.(2022). Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indone-sia. Kanisius.

Herawati, Ratna, Aditya Andela Pratama, dan Fifiana Wisnaeni.(2024).Optimalisasi Lembaga Kepresidenan Melalui Harmonisasi Peraturan.Prosiding APHTN-HAN 2, no. 2: 151. https://doi.org/10.55292/hs133582.

Imran.(2023). Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Orde Baru. Disertsi, Program Studi Hukum, Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Jannah, Rahmatul, Dyah Hayu, Ersy Aulia, Lois Salwa, Fathan Akbar, dan Kuswan Hadji.(2024). Analisis Hukum Kedudukan Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. 3: 69. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.291.

Mahardika, Ahmad Gelora.(2020).Potensi Penyimpangan Hukum dalam Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. 2: 265. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art3.

Mahendra, Yusril Ihza.(2021).Pardoks Demokrasi di Indonesia Tahun 2014-2019: Ana-lisis Prosedural dan Substansial.Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 4, no. 1: 44. https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v4i1.2214.

Redi, Ahmad.(2017). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika.

Setiawan, Adam.(2021). Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Ke-menterian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi.Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 120. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2313.

Simatupang, Dian Puji Nugraha.(2021).Determinasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial (Social Equity) Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2: 378. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?params=/context/jhp/article/1056/&path_info=uc.pdf.

Sutrisno, Bambang.(2017). Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Wade Group.

Thahir, Lubis, Arief Fahmi, dan Phireri. (2024). Buku Ajar Hukum Tata Negara. Sonpedia Publishing Indonesia.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Prasetia, T., & Muhjad, M. H. (2025). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Presidensial Indonesia: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan. Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya, 21(2), 364–374. https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.19