Pengawasan Peraturan Daerah oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.21Keywords:
Gubernur, Pembatalan Perda, Putusan Mahkamah Konstitusi, Otonomi Daerah, Judicial ReviewAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, serta mengkaji dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 terhadap kewenangan tersebut. Ruang lingkup penelitian mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan hukum antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif, berbasis pada studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, gubernur memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas pemisahan kekuasaan, dan supremasi hukum karena hanya lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, yang berwenang membatalkan peraturan daerah. Putusan tersebut menyebabkan perubahan paradigma pengawasan Perda dari model administratif (executive review) menjadi model yudisial (judicial review).Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mendelegitimasi kewenangan gubernur dalam pembatalan Perda Kabupaten/Kota, memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga penguji norma hukum, dan menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Downloads
References
Armin, R., Santoso, B., & Dwijatmiko, Y. (2023). Analisis pengawasan Perda menurut UU Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Daerah, 10(3), 202–219.
Kartika, A. W. (2020). Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 54(2), 443-466.
Kumendong, D., Nugraha, R., & Lestari, M. (2023). Konstruksi hukum jabatan Gubernur dalam konteks otonomi daerah. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 19(1), 55–70.
Liany, L. (2019). Hapusnya Wewenang Executive Review Pemerintah terhadap Pera-turan Daerah: Studi Pasca-adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU XIV/2016. ADIL: Jurnal Hukum, 10(2).Putusan Mahkamah Kon-stitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pembatalan Kewenangan Gubernur dalam Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Risnain, M. (2020). IDEAS FOR STRENGTHENING SUPREME COURT JUDICIAL REVIEW AUTHORITY IN REVIEW OF REGIONAL REGULATIONS. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 505-522.
Roziqin, A., Ukkasah, M. I., & Budianto, A. (2023). Fragmentasi regulasi daerah pasca putusan MK. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 15(2), 101–120.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bambang Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



