Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan Pasal 56 KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v21i2.23Keywords:
Putusan Pengadilan Pidana, Tanpa Penasehat Hukum, Pasal 56Abstract
Sistem hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk menciptakan proses hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia. Salah satu hak penting dalam KUHAP adalah hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi pengacara, seperti yang tertulis dalam Pasal 56. Namun, seringkali terjadi putusan pengadilan dijatuhkan tanpa adanya pendampingan hukum ini. Penelitian ini ingin melihat bagaimana Pasal 56 KUHAP ini diterapkan di kepolisian dan kejaksaan, serta apa akibat hukumnya jika putusan pengadilan diberikan tanpa pendampingan pengacara. Kami menggunakan metode penelitian hukum yang fokus pada analisis peraturan, putusan pengadilan, dan teori-teori hukum. Hasilnya, penerapan Pasal 56 KUHAP masih banyak kendala. Masih banyak orang yang tidak tahu haknya, ketersediaan pengacara yang terbatas, aparat penegak hukum yang kurang peduli, dan anggaran negara yang minim untuk bantuan hukum. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan pengacara, terutama untuk kasus yang wajib didampingi, bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi batal. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan dalam proses, dan hak asasi manusia.Dampak dari tidak adanya pendampingan hukum ini sangat serius. Selain melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, juga bisa menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Hal ini merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan dan menciptakan ketidakadilan karena tidak semua orang punya akses yang sama terhadap bantuan hukum,Langkah perbaikan yang disarankan adalah sosialisasi yang lebih gencar, memperkuat lembaga bantuan hukum, meningkatkan profesionalisme aparat, pengawasan rutin, dan memanfaatkan teknologi. Penting juga untuk mengubah cara pandang aparat penegak hukum dan memastikan negara mengalokasikan anggaran yang cukup untuk bantuan hukum.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Dicey, A.V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. 10th ed. London: Macmillan.
Emmi Kholilah Harahap. (2018). Pancasila Berkehidupan dalam Etika Kebangsaan. Jurnal Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, Nizham Vol. 06 No. 01 Januari-Juni.
Fauzi, Ahmad. (2020). Kajian Yuridis terhadap Pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam Proses Peradilan Pidana. Tesis. Universitas Gadjah Mada.
Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan, Penuntutan, Persidangan, dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika.
Kartika, Dewi. (2019). Peran Penasihat Hukum dalam Menjamin Keadilan Proses Peradilan Pidana. Tesis. Universitas Airlangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, Sudikno. (2009). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Wijayanti, Rina. (2018). Implementasi Hak Mendapatkan Bantuan Hukum bagi Tersangka dalam Proses Penyidikan di Kepolisian. Tesis. Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heri Irzan, & Anang Sophan Tornado

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



