Sosialisasi Pelarangan Praktik Setrum Ikan Rawa Di Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar

Penulis

  • Elrifadah Fakultas Pertanian Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Yulius Kisworo Fakultas Pertanian Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Mukhlisah Fakultas Pertanian Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.57216/inspirasi.v1i2.707

Kata Kunci:

Pelarangan Setrum Ikan, Desa Tatah Layap

Abstrak

Melalui kegiatan sosialisasi ini, tim pengabdian berharap dapat memberikan pemahaman yang    Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Metode Pengabdian dilakukan dengan sosialisasi pada kelompok penangkap ikan dan masyarakat desa tatah layap yang diikuti sebanyak 15 orang dan dilaksanakan pada tanggal 22-23 September 2023. Bertempat di Kantor Desa Tatah Layap. Dengan hasil kegiatan sosialisasi dengan tingkat pemahan dari materi yang di sampaikan adalah sebesar  80% (12 orang) memahai dengan baik dan 20% (3 orang) memahami cukup baik.  Sosialisasi berhasil menyampaikan informasi tentang pelarangan praktik penangkapan dengan setrum ikan di desa Tatah Layap

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-05

Cara Mengutip

Elrifadah, Kisworo, Y., & Mukhlisah. (2023). Sosialisasi Pelarangan Praktik Setrum Ikan Rawa Di Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. INSPIRASI, 1(2), 38–41. https://doi.org/10.57216/inspirasi.v1i2.707

Artikel Serupa

<< < 1 2 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.