URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DALAM RANGKA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Lembaga Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Tindak Pidana Perusakan HutanAbstrak
Perusakan hutan merupakan perbuatan melanggar hukum yang jika dilihat dari aspek lingkungan mengakibatkan rusaknya kelestarian hutan yang selanjutnya akan menimbulkan bencana alam yang dahsyat, selain itu rusaknya hutan Indonesia juga menyumbang pemanasan global. Sedangkan jika dilihat dari aspek ekonomi, perusakan hutan mengakibatkan kerugian Negara. Perusakan hutan yang telah merongrong kelestarian hutan dan keseimbangan ekologi dunia merupakan bentuk kejahatan yang harus dituntaskan. Dampaknya sangat dahsyat terhadap kelangsungan fungsi hutan penyangga ekosistem bumi secara lintas teritori dan lintas generasi. Dengan demikian kegiatan pembalakan liar juga dapat dikategorikan sebagai keejahatan yang luar biasa. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Indonesia, pada tanggal 06 Agustus 2013 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di sahkan. Undang-undang ini merupakan instrumen hukum baru dalam penegakan hukum perkara kehutanan khususnya perkara perusakan hutan dimana undang-undang sebelumnya dianggap tidak mampu meakomodir keinginan masyarakat dan pemerintah dalam menindak pelaku perusakan hutan. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengamanatkan membentuk lembaga yang dianggap mampu mengatasi permasalahan kerusakan hutan secara terpusat. Semenjak lahirnya Lembaga Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, penanganan dan penegakan hukum semua perkara perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini menjadi kewenangan lembaga ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan perlunya pembentukan Lembaga Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menanggulangi tindak pidana perusakan hutan di Indonesia dan bagaimana peran dan mekanisme penangangan perkara perusakan hutan melalui Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam sistem penyidikan yang terpadu di sektor kehutanan. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan perlunya pembentukan lembaga pencegahan pemberantasan perusakan hutan untuk menanggulangi tindak pidana perusakan hutan adalah bahwa telah terjadi perusakan hutan di Indonesia yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusakan hutan terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengamanatkan membetuk lembaga yang dianggap mampu mengatasi permasalah kerusakan hutan secara terpusat. Sejak terbentuknya Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini menjadi kewenangan lembaga ini. . Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, dan unsur terkait lainnya. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Lembaga ini dapat membentuk satuan tugas yang melaksanakan upaya hukum sampai pada tingkat penuntutan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peran dan mekanisme penangangan perkara perusakan hutan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melalui Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam sistem penyidikan yang terpadu di sektor kehutanan, maka penanganan tindak pidana perusakan hutan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, perlu adanya sinergisitas dengan berbagai lembaga yang menangani sektor-sektor terkait untuk mendukung penegakan hukum. Pengintegrasian system peradilan pidana diwujudkan dalam sinkroniasasi antar lembaga penegak hukum dengan mewujudkan system peradilan pidana yang terpadu. Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan aparat penegak hukum membuka potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya sistem integritas yang kuat. Sistem tersebut dibentuk melalui adanya seleksi melalui tim terpadu yang independen pada level pimpinan sampai pelaksana lapangan. Pengawasan internal termasuk pelaporan dan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang efektif (misalnya anggaran dan sarana prasarana). Untuk peningkatan kapasitas perlu dibentuk jaksa, penyidik dan hakim khusus sumber daya alam serta lingkungan hidup. Proses tersebut dapat dimulai dari proses sertifikasi dan pelatihan intensif (pelatihan secara selektif dan khusus), guna membentuk kesepahaman tentang makna filosofis, sosiologis dan yuridis atas perusakan hutan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.