DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES BANJAR
Kata Kunci:
Diversi, anak, penyidikAbstrak
Di Polres Banjar sebagaimana berita yang dilansir Harian Banjarmasin Post tanggal 12 Maret 2016, tercatat ada 12 (dua belas) kasus kriminal pidana anak, hal ini berarti akan ada setidaknya 12 (dua belas) orang anak yang nasibnya akan berakhir di persidangan. Terkait dengan hal itu dalam mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip nondiskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak-anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.