HAK WARIS BEDA AGAMA PADA KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018)

Penulis

  • Aulia Muthiah Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Pewaris, Ahli Waris, Perbedaan Agama

Abstrak

Perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris tentang hak kewarisannya menjadi perdebatan, sebab dalam kajian hukum Islam hal ini menyebabkan terhalangnya seorang yang non muslim untuk menjadi ahli waris. Perdebatan ini terjadi sebab ada rasa saling ingin menolong kepada anggota keluarga yang mana ikatan darah masih terjalin. Para ahli fiqih mempunyai dua pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama mengatakan tidak mendapatkan hak waris yang tertuang di dalam pasal 171 KHI. Demikian juga dengan Ulama fiqih terutama pendiri empat mazhab mereka sepakat bahwa ada tiga hal yang akan menghalangi warisan yaitu perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan. Sedangkan pendapat yang kedua memberikan hak waris kepada mereka yang non Islam, dengan alasan saling tolong menolong. Ulama yang membolehkan seperi Yusuf Qardhawi, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim AlJauziyah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 memberikan hak waris kepada saudara-saudara pewaris yang non muslim. Putusan ini menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama boleh mendapatkan harta peninggalan pewaris dengan jalur wasiat wajibah.

Diterbitkan

2020-01-10

Cara Mengutip

Muthiah, A. (2020). HAK WARIS BEDA AGAMA PADA KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018). Jentera Hukum Borneo, 4(1), 76–92. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/77

Terbitan

Bagian

Artikel