KEABSAHAN PERJANJIAN BELI PADA TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN HARGA PRODUK PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BEREDAR

Penulis

  • Aulia Muthiah Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Perjanjian Jual beli, Iktikad Baik

Abstrak

Kehadiran pasar modern memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pembeli, sehingga pasar-pasar modern menjadi salah satu pilihan para konsumen. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan sedikik berbeda dengan pasar-pasar tradisional. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada pasar tradisional para penjual dan pembeli mendapatkan kesempatan untuk menentukan harga jual produk. Fasilitas ini tidak kita temukan pada pasar-pasar modern. Pelaku usaha mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual produk. Harga produk biasa sudah berlabel disetiap produk. Ironisnya fasilitas ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara menetapkan harga jual yang mana harga produk tersebut tidak menggunakan pecahan rupiah yang beredar.

Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha.

Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan harga jual yang mana nominal rupiahnya tidak beredar dianggap sebagai perjanjian yang cacat, sebab dalam hal ini ada cidera kesepakatan antara pelaku usaha dengan
konsumen. Selanjutnya KUPHerdata dan UUPK dengan segala ketentuannya telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dengan dalil bahwa setiap transaksi harus didasarkan dengan iktikad baik. Namun Peraturan Mentri Perdagangan
No.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Diterbitkan

2019-07-25

Cara Mengutip

Muthiah, A. (2019). KEABSAHAN PERJANJIAN BELI PADA TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN HARGA PRODUK PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BEREDAR. Jentera Hukum Borneo, 3(2), 189–205. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/71

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.