EKSEKUSI TERHADAP KEWAJIBAN PEMBERIAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Eksekusi, Nafkah Anak, PerceraianAbstrak
Perceraian merupakan salah satu cara putusnya perkawinan sebagaimana ditentukan oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan terjadinya perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, kedua orangtua nya, terutama Bapaknya wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang yang belum kawin atau belum mandiri. Nafkah anak pada umumnya dimohonkan atas bekas isteri kepada Pengadilan Agama dan permohonan tersebut dituangkan dalam putusan Pengadilan Agama yang besarnya sesuai dengan kemampuan bapak. Namun kewajiban bapak untuk memberikan nafkah anak tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan. Karena bapak tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah anak. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama yang berisi kewajiban untuk memberikan nafkah anak, serta akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan - bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara Studi Pustaka. Selanjutnya bahan - bahan hukum tersebut di olah dan di analasis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama yang mewajibkan Bapak memberikan nafkah anak pasca Perceraian tidak mudah dilakukan dikarenakan biaya yang mahal dan objek eksekusi tidak diketahui atau tidak jelas. Kemudian Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menentukan sanksi hukum tertentu kepada Bapak yang tidak menentukan sanksi hukum tertentu kepada Bapak yang tidak mematuhi kewajiban memberi nafkah anak.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.