KEBIJAKAN HUKUM PENGATURAN KEWENАNGАN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERUSАKАN HUTАN DI INDONESIA

Penulis

  • Masrudi Muchtar

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum, Penyidikan, Perusakan Hutan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan hukum pengaturan kewenаngаn penyidik Polri dаlаm penаngаnаn perkаrа perusаkаn hutаn di indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian ini didukung oleh bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach), sedangkan analisis penelitian dengan cara penafsiran asas-asas hukum, dengan kerangka berfikir deduktif-induktif sebagai suatu penjelasan dan interpretasi logis dan sistematis.  Hasil penelitian ini menunjukkan. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas Negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut negara membentuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, baik secara filosofis, teoritis, sosiologis, dan yuridis banyak sekali persoalan dalam konteks pengaturan kewenangan penyidikan perkara perusakan hutan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, yang secara khusus menjadikan kewenangan penyidik polri menjadi tidak optimal dan tidak professional dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Indonesia

Diterbitkan

2022-01-10

Cara Mengutip

Muchtar, M. (2022). KEBIJAKAN HUKUM PENGATURAN KEWENАNGАN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERUSАKАN HUTАN DI INDONESIA. Jentera Hukum Borneo, 5(01), 77–104. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/309

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.