KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PERADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANAK DIBAWAH UMUR)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan, Anak dibawah UmurAbstrak
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita human capital bagi perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mengamankan dan melindungi anak dan hak-haknya, serta agar anak hidup dan tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. dan diskriminasi.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang telah terjadi dalam kehidupan manusia selama berabad-abad dan telah terjadi di semua negara. Ada banyak bentuk kekerasan. Artinya, dalam bidang sosial budaya, politik, ekonomi dan pendidikan, korbannya biasanya perempuan dan anak-anak di lingkungan rumah.
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.