KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PERADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANAK DIBAWAH UMUR)

Penulis

  • Istiana Heriani
  • Indah Dewi Megasari
  • Muthia Septarina

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan, Anak dibawah Umur

Abstrak

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita human capital bagi perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mengamankan dan melindungi anak dan hak-haknya, serta agar anak hidup dan tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. dan diskriminasi.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang telah terjadi dalam kehidupan manusia selama berabad-abad dan telah terjadi di semua negara. Ada banyak bentuk kekerasan. Artinya, dalam bidang sosial budaya, politik, ekonomi dan pendidikan, korbannya biasanya perempuan dan anak-anak di lingkungan rumah.

Diterbitkan

2022-08-07

Cara Mengutip

Heriani, I. ., Megasari, I. D. ., & Septarina, M. (2022). KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PERADILAN BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANAK DIBAWAH UMUR). Jentera Hukum Borneo, 5(02), 65–73. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/443

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.