Kedudukan Wali Mujbir Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Penulis

  • Rabiatul Adawiyah
  • Siti Maisarah

Kata Kunci:

Wali Mujbir, Perkawinan

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang status hukum perkawinan atas kehendak wali mujbir terhadap anak perempuannya dan dampak perkawinan atas kehendak wali mujbir terhadap kehidupan rumah tangga.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang ddikumpulkan melalui studi Pustaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama menurut hukum Islam, wali mujbir berhak mengawinkan anak perempuannya tanpa persetujuan anaknya asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Status perkawinan atas kehendak wali mujbir yang memenuhi persyaratan adalah sah secara hukum agama, namun tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang. Kedua, perkawinan atas kehendak wali mujbir bisa berdampak positif atau berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangga.

Diterbitkan

2022-01-10

Cara Mengutip

Adawiyah, R., & Maisarah, S. (2022). Kedudukan Wali Mujbir Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jentera Hukum Borneo, 5(01), 180–214. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/323

Terbitan

Bagian

Artikel