Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Banjarmasin (Studi di POLRESTA Banjarmasin)

Penulis

  • Darmawan Darmawan
  • Andin Sofyannor

Kata Kunci:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kepolisian Resor Kota

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang dan upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (perempuan) dalam wilayah Kepolisian Resor Kota Banjarmasin.

        Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui pengamatan dan wawancara lisan. Sedangkan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi Pustaka. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama kasus tindak pidana perdagangan anak perempuan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banjarmasin disebabkan oleh faktor ekonomi. Kedua, penanggulangan tindak pidana perdagangan orang pada umumnya dan perdagangan anak perempuan pada khususnya dapat dilakukan melalui pendekatan yuridis.

Diterbitkan

2020-01-10

Cara Mengutip

Darmawan, D., & Sofyannor, A. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Banjarmasin (Studi di POLRESTA Banjarmasin). Jentera Hukum Borneo, 4(1), 150–172. Diambil dari https://ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/jantera/article/view/325

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama