KONSEP KEADILAN TERHADAP HAK KEWARISAN WANITA DALAM PERSFEKTIF HUKUM WARIS ISLAM
Kata Kunci:
Keadilan, Waris, Wanita, hukum islamAbstrak
Hak kewarisan pada tradisi Arab jahiliyah adalah menyetarakan kaum perempuan dengan harta warisan, hal ini tampak seolah perempuan tidak ada harga dirinya dan tidak dapat memeperoleh keadilan dalam kewarisan. Akan tetapi dengan datangnya agama Islam, maka semua sudut pandang terhadap perempuan tersebut perlahan mulai di ubah. Dalam Islam perempuan berhak mendapat bagian warisannya dengan relevan dan penuh kemaslahatan.
Penelitian ini akan meneliti bagaimana sebenarnya konsep bagian ahli waris di dalam hukum waris Islam dan bagaimana konsep asas keadilan berimbang yang ada pada konsep kewarisan Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, peneliti berusaha untuk mendiskripsikan secara lugas, sederhana dan mudah untuk dipahami.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Konsep bagian ahli waris dalam hukum kewarisan Islam terbagi menjadi tiga golongan: 1. Ashabul furudh, 2. Ashobah dan 3. Dawil arham. tiga golongan tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Qur’an Surah AnNisa ayat 11 dan 12. Dan ketentuan didalamnya bersifat baku yaitu bagian warisan satu orang laki-laki sama dengan bagian warisan dua orang perempuan. Konsep ini dinyatakan sebagai keadilan berimbang karena bagian warisan laki-laki lebih banyak dibanding perempuan, sedangkan perempuan mendapatkan hak yang lebih banyak dari sudut pandang lainnya seperti mendapatkan mahar dan nafkah. Sehingga pembagian warisan ini merupakan pembagian yang masih relevan dan progresif bagi konsisi kehidupan saat ini.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.