Analisis Yuridis Tindak Pidana Eksploitasi Orang Berdasarkan Undang-Undang TPPO

(Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2023/PN.Byw)

Authors

  • Roudoh Rohmatilah Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Wahyudi Ikhsan Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Ahmad Badawi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.140

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi, Pekerja Migran Indonesia, Analisis Putusan, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis penerapan unsur tersebut oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2023/PN.Byw yang dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana nasional. Kajian penelitian mencakup analisis terhadap pertanggungjawaban pidana para terdakwa, pertimbangan hukum hakim, serta hubungan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun fakta persidangan memperlihatkan adanya tindakan eksploitasi berupa kerja paksa berbasis cyber scamming terhadap korban di Myanmar yang memiliki karakteristik tindak pidana perdagangan orang, secara yuridis perkara tersebut lebih tepat dikaji melalui perspektif pelanggaran penempatan pekerja migran secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemenuhan unsur tersebut terlihat dari rangkaian tindakan para terdakwa sebagai orang perseorangan yang melakukan perekrutan, pengurusan dokumen keberangkatan, penyediaan fasilitas perjalanan, serta pengaturan keberangkatan korban ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penerapan ketentuan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki tingkat efektivitas dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menanggulangi praktik penempatan pekerja migran ilegal, khususnya terhadap perkara yang melibatkan eksploitasi lintas batas negara dengan hambatan pembuktian akibat perbedaan yurisdiksi.

References

Afrizal, R., Kurniawan, I., & Nelwitis. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675. https://doi.org/10.31933/5jqbem91

Ali, M. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Annas, G. K., & Asyrofisyauqi, A. I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual pada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 105–122. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972

Arief, B. N. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakri.

Biyoto, I., Hastuti, S. Y., & Sa’dillah, R. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Efektivitas Pengaturan Sanksi Denda dan Pidana Tambahan Pasca UU Cipta Kerja dan KUHP Baru. LEX JOURNAL:KAJIAN HUKUM & KEADILAN, 10(1), 1–26. https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v10i1.11469

Eloe, P. S. (2017). Tindak Pidana Perdagangan. Setara Press.

Farhana. (2020). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Sinar Grafika.

Fianto, M. A. & Syamsuri. (2023). STUDI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP EKSPLOITASI TUBUH WANITA MELALUI LIVE STREAMING DI MEDIA SOSIAL. 7(2), 288–304. https://doi.org/https://doi.org/10.33650/jhi.v7i2.7052

Halawa, F. (2026). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Panah Hukum, 5(1), 13–25. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jphukum.v5i1.2029

Hasudungan, C., Candra, T. Y., & Ismed, M. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA (MEDEPLEGEN) TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. JURNAL STUDI INTERDISIPLINER PERSPEKTIF, 22(2), 233–244.

Ibrahim, J. (2015). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.

Kalelena, D. M., Masu, R. R., & Sudiarta, W. N. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Artemis Law Journal, 3(2), 453–466. https://doi.org/https://doi.org/10.35508/alj.v3i2.22284

Karuni, I. D., & Novelin, T. (2025). KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 15(11), 655–671.

Kusuma, F. A., Savana, E. A., Devi, S., & Agustine, Y. F. (2025). Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis terhadap Korban Pelecehan Seksual di Indonesia. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1), 77–88. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927

Laia, F., Laia, L. D., & Ndruru, A. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PADA TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK. Jurnal Panah Keadilan, 3(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jpk.v3i1.1339

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2021). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakri.

Mirawan, M. A. (2025). Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia dari Eksploitasi, Perbudakan, dan Diskriminasi. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 3(6), 1–11.

Nawawi Arief, B. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Pidana. Citra Aditya Bakri.

Oliveira, J. A. (2020). Proof and the Principle of Real Truth in Criminal Procedural Law. International Journal of Forensic Sciences, 5(3), 1–8. https://doi.org/10.23880/ijfsc-16000199

Puteri, L. S., Yusuf, A., & Adham. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia untuk Tujuan Eksploitasi dalam Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr. Jurnal Krisna Law, 8(2), 271–283. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i2.1390

Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Intepretasi Hukum, 4(1), 100–106. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.4.1.6546.100-107

Sadiawati, D., Dirkareshza, R., & Fauzan, M. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika. Halu Oleo Law Review, 7(2), 149–166. https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.25

Shafira, P. T. (2026). Victim Precipitation Pekerja Seks Komersial dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Analisis Kebijakan Hukum Pidana terhadap Putusan Nomor 565/PidSus/2023/PN Jmb. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.49846

Siahaan, A. A., Lubis, M. Y., & Sahlepi, M. A. (2022). ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LINTAS NEGARA (Studi Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Tim). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 1–16. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.220

Wiyono, R. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Rohmatilah, R., Ikhsan, W., & Badawi, A. (2026). Analisis Yuridis Tindak Pidana Eksploitasi Orang Berdasarkan Undang-Undang TPPO: (Studi Putusan Nomor 403/Pid.Sus/2023/PN.Byw). Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(2), 262–275. https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.140