Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol dalam Perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi

(Studi Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw)

Authors

  • Eko Cuk Sudarsono Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945
  • Wahyudi Ikhsan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Ahmad Badawi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.141

Keywords:

Tindak Pidana, Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Pertimbangan Hakim

Abstract

Peredaran minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut menjadi instrumen hukum pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi minuman beralkohol, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana Pasal 15 ayat (1) memiliki keterkaitan dengan pengaturan mengenai pengawasan, pembatasan, pengendalian peredaran, penjualan, serta kewajiban perizinan minuman beralkohol. Dalam Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah. Meskipun penerapan sanksi telah sesuai dengan asas legalitas, pemidanaan tetap harus memperhatikan tujuan pemidanaan, prinsip proporsionalitas, dan asas ultimum remedium untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

References

Abidin, R. F. W., & Fadhlurrahman, M. I. (2025). Alur Penegakan Hukum dalam Kasus Pidana Berdasarkan Tugas serta Fungsi dari Hakim dan Jaksa di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 41–63. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.61

Afrizal, R., Kurniawan, I., & Nelwitis. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675. https://doi.org/10.31933/5jqbem91

Ali, M. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. JH IUS QUIA IUSTUM, 138–155. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art7

Amalia, M., Ghani, S., Triyono, S., Hartawan, & Upara, A. R. (2025). Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140

Arum, S. K. K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi: Kajian dalam KUHP Baru Indonesia. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 57–69. https://doi.org/https://doi.org/10.56607/73krj443

Dewi, A. L., & Siregar, W. A. (2022). KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA KENDARI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015. Sultra Law Review, 4(2), 2442–2448.

Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J. E., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 197–212. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.731

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Jalaludin Rifa’i, I., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Khalil Harahap, N., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Milthree Saragih, G., Bari’ah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Klaran, G., Uju, H., & Benu, Y. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (STUDI PENDEKATAN DI KOTA ATAMBUA KABUPATEN BELU). IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(3), 1016–1029.

Laia, L. D., Hulu, K. I., & Ziliwu, F. (2022). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKASESUAI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLINOMOR 184/PID.SUS/2018/PN. GST. 10(3), 744–753.

Lobo, E. A. (2023). Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan melalui Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul. Journal of Society Bridge, 1(1), 17–41. https://doi.org/10.59012/jsb.v1i1.3

Mahmud Marzuki, P. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Masna Nuros Safitri & Eko Wahyudi. (2022). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM. Esensi Hukum, 4(1), 12–23. https://doi.org/10.35586/esh.v4i1.106

Mertokusumo, S. (2020). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Maha Karya Pustaka.

Moelyanto. (1996). Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Sinar Grafika.

Oja, H., Sari, A. P., & Serano, V. R. (2025). Upaya Pemerintah dalam Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Musamus Journal of Public Administration, 8(1), 83–88. https://doi.org/https://doi.org/10.35724/mjpa.v8i1.7313

Purwanto, A. R., Muhammad, A. N., Safitri, H. A., Dewi, A. R. V., & Surabaya, U. S. A. (2025). PENEGAKAN HUKUM PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN: STUDI IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2017 DI KABUPATEN KEDIRI. Sosio Yustisia Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 5(2), 181–200. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/sosyus.v5i2.815

Ramadhan, R. F., & Nurunnisa, N. (2025). Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Mardani H. Maming dalam Perspektif Keadilan. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(1), 145–159. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4476

Septiawan, A., & Listyarini, D. (2024). Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kendal. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 14(1), 189–201. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/humani.v14i1.8379

Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto.

Valerian, D. (2022). KRITERIA KRIMINALISASI: ANALISIS PEMIKIRAN MOELJATNO, SUDARTO, THEO DE ROOS, DAN IRIS HAENEN. Veritas et Justitia, 8(2), 415–443. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923

Yitawati, K., Chairani, M. A., Sukarjono, B., & Aprillino, A. (2024). Peran Dan Hambatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Dalam Mengendalikan Peredaran Minuman Beralkohol. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 18–23. https://doi.org/https://doi.org/10.33319/yume.v10i1.263

Yuswanto, W. K., Setya, K. W., & Rini, Y. C. (2025). PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. Economics, Social and Humanities Journal (Esochum), 5(1), 9–32. https://doi.org/https://doi.org/10.65669/esochum.v5i1.524

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Sudarsono, E. C., Ikhsan, W., & Badawi, A. (2026). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol dalam Perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi: (Studi Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw). Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(2), 276–290. https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.141