Analisis Yuridis Kelalaian Debitur sebagai Penyebab Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 266/Pdt.G/2025/PN Byw)
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.142Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Utang Piutang, Debitur, Pasal 1338, KUHPerdataAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis parameter serta unsur-unsur hukum yang menjadi dasar penentuan suatu tindakan debitur sebagai bentuk wanprestasi dalam perjanjian utang piutang berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sekaligus menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 266/Pdt.G/2025/PN Byw. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Sumber hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perbuatan debitur dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila terdapat perjanjian yang memenuhi syarat sah, adanya kewajiban atau prestasi yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan para pihak, telah diberikan pernyataan lalai melalui somasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, serta tidak ditemukan alasan yang dapat menjadi dasar pembebasan tanggung jawab hukum debitur. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 266/Pdt.G/2025/PN Byw telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata karena didasarkan pada adanya hubungan kontraktual, tidak dilaksanakannya prestasi, dan telah dilakukan somasi oleh pihak yang dirugikan. Namun, pertimbangan tersebut masih lebih menekankan aspek formal pembuktian wanprestasi dan belum menguraikan secara menyeluruh mengenai unsur kesalahan debitur serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kewajiban. Oleh karena itu, penerapan hukum wanprestasi perlu diarahkan tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa.
References
Abdurrahman, M. I., & Agustina, R. (2024). Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris. Lex Patrimonium, 3(1), 1–18.
Ayuningsih, N., Aurelia, S. O., Aulia, V., Listyani, A. S., & Ruddin, A. A. (2024). Implikasi Hukum Perdata Terkait Utang Piutang yang Sudah Daluwarsa. Mahalini: Journal of Business Law, 1(1), 59–80. https://doi.org/https://doi.org/10.31942/mjbl.v1i1.11072
Badri, S., Handayani, P., & Anugrah Rizki, T. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 974–985. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2023). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, No. 1(Th. I).
Cen, J. J., Halim, K. J., & Dior, V. D. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA WANPRESTASI DALAM PINJAMAN KREDIT (Studi Putusan No. 4/PDT.G.S/2024/PN Grt). Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(1), 96–116.
DJafar, T. (2026). TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM KASUS WANPRESTASI UTANG PIUTANG. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 6(1), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.30588/jhcj.v6i1.2250
Fikrun, M. (2025). Aspek Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan. Jurnal Tana Mana, 6(2), 217–223. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1124
Gulo, H. I. (2025). ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI. Jurnal Panah Hukum, 4(1), 11–22. https://doi.org/https://doi.org/10.57094/jph.v4i1.1409
Hakim, H. A., Praja, C. B. E., Hadiyono, W. C., Agustin, P. T., & Ardani, F. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan No.352/Pdt.P/2022/PA.Tmg). Borobudur Law and Society Journal, 1(5), 1–7. https://doi.org/10.31603/8302
Halimah, N. L., & Indrawati, S. (2025). Hukum Perjanjian dan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Perdata. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Hapsari, R. A., Hesti, Y., & Mahari, I. S. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN Tjk). Case Law: Journal of Law, 3(1), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.25157/caselaw.v3i1.2689
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Prenada Media.
Ibrahim, J. (2015). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Iwanti, N. A. M. & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Lestari, N. M. M. D., Budiartha, I. N. P., & Sri, N. G. K. (2022). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4740.176-181
Martinelli, I., Depiantoro, L., Fong, F. A., Nurasisa, & Burnama, Y. (2025). PERLINDUNGAN KREDITUR DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG KORPORASI. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 2184–2198. https://doi.org/https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2184-2198
Mertokusumo, S. (2020). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Maha Karya Pustaka.
Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277–290. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2364
Oktarina, V. E. S. Y., Jaitun, A., Azzahra, A. A., Aditya, M. F., Santoso, A., & Putra, M. L. S. (2025). KIBAT HUKUM WANPRESTASI DAN OVERMACHTMENURUTKUHPERDATA: (ANALISISPUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR. 28/PDT.G.S/2019/PN.MAM.TAHUN 2019). Jurnal Yustitia, 11(1), 70–80. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v11i1.283
Pradana, D. R., Taufiqurrahman, T., & Saleh, F. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 103–115. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.123
Puspayani, K. W., Adnyani, N. K. S., & Dantes, K. F. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DITINJAU BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA (Studi Putusan Nomor 14/Pdt.g.s/2024/PN.sgr). Jurnal Locus Delicti, 6(2), 139–147. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jld.v6i2.6878
Putra, S. A., & Fathoni, M. Y. (2024). Analisis Putusan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dalam Pembangunan Vila Caravanserai Lombok: Studi Putusan Nomor 83/pdt.G/2021/PN.Mtr. Private Law, 4(1), 120–127. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3923
Putri, A. E., Saulidia, U., Ammalufi, A., & Ahlakul, L. (2024). Analisis Putusan Pelanggaran Perjanjian Dalam Perkara Utang Piutang Koperasi Cu. Makmur Bersama Dengan Debitur (Studi Kasus Putusan No 4/Pdt.G.S/2022/PN Psp). Diponegoro Private Law Review, 8(1), 1–21.
Rafa, M. R. A. P., Nugraha, A., Ginani, H. A., & Hamdi, H. (2026). FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM PERIKATAN. Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(7), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i7.421
Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Vazkya, N. K. R. S., & Surahmad. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia, 2(4), 138–149. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14058588
Ridha, I., Hanif, I., Vivian, L., Triana, M., Irsal, M., Ramadhan, R., Marlina, Y., & Nadila, N. (2024). Pertanggungjawaban Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan terhadap Debitur Wanprestasi. Hukum dan Demokrasi (HD), 24(2), 61–71. https://doi.org/10.61234/hd.v24i2.54
Rifandy, M. A., & Angelia, N. M. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 248–255. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.886
Salim, A. N., Budi, H. S., & Deswita, S. A. (2024). Kesepakatan Dalam Perjanjian Untuk Mencegah Terjadinya Wanprestasi Menurut Kitab Undang—Undang Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 893–898. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6430
Sitinjak, H., & Sitinjak, I. Y. (2024). ASPEK HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT K.U.H.PERDATA. Moralita: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 22–31. https://doi.org/https://doi.org/10.36985/rwy6ht34
Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN. JURNAL RECTUM, 4(1), 95–109. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1445
Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Antara Teori Dan Praktik. JURNAL RECHTENS, 14(1), 139–154. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4292
Syahrizal, D. (2011). Kasus—Kasus Hukum Perdata Di Indonesia. Pustaka Grhatama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Albertus Situmorang, Ahmad Badawi, &Rudi Mulyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




