Kajian Yuridis Penerapan Putusan Verstek pada Perkara Wanprestasi Ditinjau dari Prinsip Audi Et Alteram Partem

(Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Byw)

Authors

  • Rif'an Fadli Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Ahmad Badawi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Ayu Herlin Norma Yunita Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.143

Keywords:

Putusan Verstek, Wanprestasi, Pasal 125 HIR

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek terhadap perkara wanprestasi serta menilai kesesuaiannya dengan Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan asas audi et alteram partem dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Byw. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, asas, doktrin, serta pertimbangan hakim dalam putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan verstek didasarkan pada telah dilakukannya pemanggilan terhadap para tergugat secara sah dan patut serta ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang dapat diterima menurut hukum. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tetap mempertimbangkan bukti yang diajukan penggugat, khususnya dokumen yang membuktikan adanya hubungan utang-piutang, pemberian somasi, dan kewajiban pembayaran yang belum dilaksanakan. Ditinjau dari asas audi et alteram partem, putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip mendengar kedua belah pihak karena tergugat telah memperoleh kesempatan untuk hadir dan menggunakan hak pembelaannya. Meskipun demikian, hakim tetap harus memastikan bahwa unsur wanprestasi terbukti berdasarkan pemeriksaan bukti yang objektif dan menyeluruh. Dengan demikian, penerapan verstek harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas proses peradilan, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak para pihak.

References

Andika & Sari Yulis. (2024). Putusan Verstek Atas Perkara Cerai Gugat Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyah. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam, 1(2), 136–160. https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.07

Aulia, E. (2019). Upaya Hukum Keberatan dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana. Nusa Media.

Baharudin, Satria, I., & Gumilang As, M. A. (2023). Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Verstek pada Perkara Perceraian Nomor 1916/Pdt.G/2022/PA.Tnk. Amsir Law Journal, 4(2), 246–253. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.190

Baluqia, S. H., & Priyana, P. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT SUAMI GHAIB DAN AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG. Yustitia, 7(2), 224–235. https://doi.org/10.31943/yustitia.v7i2.131

Chintya, A. (2023). MENERJEMAHKAN KEMASLAHATAN DALAM PUTUSAN (Studi Terhadap Putusan Verstek Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sijunjung). JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(2), 263. https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i2.8360

Darmawan, A., & Izzati, N. (2022). Implementasi Pemanggilan Perkara Cerai Ghaib di Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, 7(2), 115–130.

Fahruddin, A., & Supangat, A. (2026). ANALISIS TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN DAN KEADILAN SOSIAL. Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 41–51. https://doi.org/https://doi.org/10.55799/alusroh.v4i01.975

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Harla, Muh. C. F., Famauri, A. T., & Sapiddin, A. S. A. (2023). PENGGUNAAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 146–154. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.828

Indriana, M., Bagenda, C., Herwantono, Viana, W. O., & Utama, L. (2025). Tinjauan Normatif Terhadap Mekanisme Eksekusi Perkara Perdata Di Luar Pulau Jawa Dan Madura Berdasarkan Rbg Dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 8755–8762. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.8405

Lundeto, F. (2021). EFEKTIFITAS RELAAS PANGGILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BITUNG. I’tisham: Journal of Islamic Law and Economic, 1(2), 114–128.

Martinelli, I., & Reko, M. M. I. (2026). PENERAPAN PUTUSAN VERSTEK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 60/PDT.G/2025/PN.SON. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(3), 266–277.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Liberty.

Millenia, N. L. Y. S., Dantes, K. F., & Sukmaningsih, N. K. I. A. (2026). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum dalam Perbuatan Wanprestasi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang: Studi Putusan PN Denpasar NO. 1302/PDT.G/2024/PN DPS. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 4(2), 288–300. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v4i2.2531

Nurfitriani, F., Julyanti, A., Ramadhan, S. N., & Purnama, Y. A. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG TENTANG VERSTEK (Studi Putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Srg). Wasaka Critical Law Review, 14(1), 99–109. https://doi.org/https://doi.org/10.48171/cjsnsd11

Pulumoduyo, N. F. (2025). Menakar Konsistensi Asas Audi et Alteram Partem dalam Putusan Verstek perdata Elektronik: Tantangan dan Solusi Hukum Progresif. Judge : Jurnal Hukum, 6(3), 740–754. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1571

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Khalil Harahap, N., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Milthree Saragih, G., Bari’ah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Rusydi, B. A. (2020a). PROBLEM KEHADIRAN DAN UPAYA HUKUM TERGUGAT DALAM PUTUSAN VERSTEK PERKARA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA BANDUNG. Muslim Heritage, 5(2), 393. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i2.2362

Rusydi, B. A. (2020b). PROBLEM KEHADIRAN DAN UPAYA HUKUM TERGUGAT DALAM PUTUSAN VERSTEK PERKARA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA BANDUNG. Muslim Heritage, 5(2), 372–393. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i2.2362

Soekanto, S. (2024). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Zatmiko, R., & Hafidah, N. (2026). KEABSAHAN PUTUSAN VERSTEK AKIBAT CACAT HUKUM PADA RELAAS PEMANGGILAN (Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Prinsip. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(2), 501–514. https://doi.org/https://doi.org/10.55357/is.v7i2.1294

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

Fadli, R., Badawi, A., & Yunita, A. H. N. (2026). Kajian Yuridis Penerapan Putusan Verstek pada Perkara Wanprestasi Ditinjau dari Prinsip Audi Et Alteram Partem: (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Byw). Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(2), 306–319. https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.143