Analisis Syarat Pendidikan Menjadi Notaris untuk Mewujudkan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Profesi Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i2.144Keywords:
Notaris, Standar Pendidikan Calon Notaris, Regulasi Jabatan Kenotariatan, Prinsip Kesetaraan Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam pengaturan persyaratan pendidikan bagi calon notaris serta menilai kesesuaian ketentuan Pasal 3 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional. Penelitian ini berfokus pada adanya perbedaan standar pendidikan antara notaris yang telah menjalankan jabatan sebelum berlakunya Undang-Undang Jabatan Notaris dengan calon notaris yang wajib memenuhi persyaratan pendidikan kenotariatan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan historis (historical approach). Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris masih memberikan ruang perbedaan standar kompetensi antara notaris yang telah diangkat sebelum berlakunya undang-undang tersebut dengan calon notaris setelah adanya kewajiban pendidikan khusus kenotariatan. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalam profesi jabatan notaris serta berimplikasi terhadap kepastian hukum mengenai standar profesionalitas notaris. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi terhadap pengaturan syarat pendidikan notaris dengan menetapkan standar pendidikan yang seragam dan mekanisme penyesuaian bagi notaris yang telah lebih dahulu menjalankan jabatan. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penerapan asas persamaan di hadapan hukum, memperkuat profesionalitas jabatan notaris, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan profesi notaris di masa mendatang.
References
Afandi, E., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2026). Analisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 3(2), 186–202. https://doi.org/10.62383/jembatan.v3i2.3300
Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1), 110–127. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965
Akbar, V., Dirkareshza, N. P., & Syahuri, T. (2024). Tugas dan Sifat Politik Hukum terhadap Sistem Hukum di Indonesia. Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 85–100. https://doi.org/10.59841/intellektika.v3i1.2033
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358
Amin, M., Nakiyah, J., & Ramadhani, N. R. (2025). ETIKA NOTARIS: KEPRIBADIAN, PELAYANAN, TUGAS, WEWENANG, DAN PENEGAKAN KODE ETIK. Jurnal Sains Student Research, 3(2), 655–664. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v3i2.4392
Aminah, A., Rini, I., & Adjie, H. (2025). Meritocracy and Legal Certainty in Notary Appointment Justice: Meritokrasi dan Kepastian Hukum dalam Penunjukan Notaris. Academia Open, 10(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12728
Batmanlusi, K. (2026). Hukum dan Etika Profesi (Profesionalisme, Integritas, dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Masyarakat). Cipta Media Publishing.
Edwar, Rani, F. A., & Ali, D. (2019). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 187–209. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916
Ibrahim, J. (2015). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Irhamna, Hidayah, H., & Ahla, A. (2026). TANGGUNG JAWAB PROFESI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. Indonesia Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(2), 1821–1831.
Iskandar, R. O., Sjaifurrahma, & Adjie, H. (2023). KEABSAHAN SYARAT KEHARUSAN MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 3(2), 135–144.
Ismoyo, J. D., Apriyanto, Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. Sonpedia Publishing Indonesia.
Kalaij, A. G. A., & Ridwan, F. H. (2024). The Dilemma of Social Media Use by Notaries: Between Officium Nobile and Personal Interest. Asian Journal of Engineering, Social and Health, 3(11), 2579–2589. https://doi.org/10.46799/ajesh.v3i11.472
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2021). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakri.
Muawiya, S. (2026). PROBLEMATIKA LEGAL DRAFTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 9(1), 53–60. https://doi.org/https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17247
Partha, P. G. N. A., Anggono, B. D., & Tanuwijaya, F. (2024). PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM MENGADILI. 11(2), 250–279. https://doi.org/https://doi.org/10.24929/jjh.v11i2.4200
Pramana, M. W., & Dananjaya, N. S. (2026). Rekonstruksi Hukum Covernote Notaris Berdasarkan Perspektif Kepastian Hukum Serta Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023). Acta Comitas, 11(1), 16–32. https://doi.org/10.24843/AC.2026.v11.i01.p2
Prianto, A., Halim, A. N., & Kumala, Y. C. (2024). KEPASTIAN HUKUM KEKUATAN AKTA OTENTIK TERHADAP PARA PENGHADAP YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1191–1199. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i3.2404
Purba, B., Hasyim, H., Siregar, I. F., Batubara, R. F., Hutapea, R. S., & Rahmawati, S. (2023). Asas Kepastian Hukum Dalam Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Manajemen, 1(2), 14–20. https://doi.org/10.54066/jurma.v1i2.258
Rahmanto, F. (2025). RELASI POLITIK HUKUM, NILAI MORAL, DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 13(2), 440–458. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.6319
Rivaldo, R. (2022). Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 Terhadap Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Officium Notarium, 2(1), 60–70. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art7
Romadhoni, K., Rosidin, U., Abdul, M., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. Al-Mustla: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman dan Kemasyarakatan, 7(2), 678–701. https://doi.org/https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953
Saputra, O. (2024). REFORMULASI MASA JABATAN KEPALA DESA: IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM. Van Java Law Journal, 1(3), 166–177. https://doi.org/https://doi.org/10.64578/vjlj.v1i03.129
Suprayitno & Tony. (2025). JABATAN NOTARIS DI INDONESIA : Pengangkatan, Pelaksanaan Jabatan, Kewenangan, Larangan, Pengawasan,Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Notaris. Merdeka Kreasi.
Tjandraningsih, D. (2026). Peran Notaris di Era Digital. Berkah Aksara Cipta Karya.
Venn Dicey, A. (2014). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1908). Literary Licensing, LLC.
Wahid, A., Rohadi, R., & Kusyandi, A. (2025). “No Viral No Justice” Phenomenon in Indonesian Law Enforcement: Acceleration or Threat to Justice ? Reformasi Hukum, 29(1), 36–51. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1183
Widodo, J. C. (2026). Ketiadaan Norma Minimum Produktivitas Notaris sebagai Bentuk Lemahnya Profesionalisme Jabatan Menimbulkan Ketidakadilan Bagi Calon Notaris. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 4030–4040. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5958
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Benaya Christofer, Wisnu Ardytia, & Ahmad Badawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




