Urgensi Pengaturan Hukum terhadap Perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) dan Posisi Pelaku Usaha Tangan Kesekian

Authors

  • Yula* Universitas Lambung Mangkurat
  • H. Rudy Indrawan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.25

Keywords:

Pengaturan Hukum, ; Thrifting, Pakaian Bekas Impor, Pelaku Usaha Tangan Kesekian, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas urgensi pengaturan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) dan kedudukan pelaku usaha tangan kesekian dalam sistem hukum Indonesia. Fenomena thrifting yang semakin berkembang menimbulkan dilema hukum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang melarang impor pakaian bekas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan untuk menganalisis kekosongan hukum yang terjadi serta merumuskan model pengaturan hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan impor pakaian bekas belum efektif akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pelaku usaha tangan kesekian sering kali terjebak dalam ketidakpastian hukum karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan impor. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang memberikan kejelasan status hukum, perlindungan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha kecil tanpa mengabaikan aspek perlindungan kesehatan, lingkungan, dan industri tekstil nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahma. (2022). Keterpurukan Hukum di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Jakar-ta.

Asikin, Moh, dkk. (2023). Penelitian Hukum Normatif Analisis Putusan Hakim. Kencana.

Asikin, Zainal. (2020). Mengenal Filsafat Hukum.Andi.

Fardiansyah, Hardi. (2023). Kepabeanan dan Cukai.Bandung:Widina Bhakti Persada.

Hasan Sadikin, Dadan dkk. (2024). Pengantar Ilmu Hukum.Duta Sains Indonesia.

Laritmas, Selfianus, dkk. (2024). Teori-Teori Negara Hukum Perspektif Kewenangan Mahkamah Agung dalam Melakukan Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang.Kencana.

Miharja, Marjan.(2021). Buku Ajar Teori Hukum.CV Cendekia Press.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pa-kaian Bekas

Putri Anhary, Tania.(2022) Kebijakan Permakanan Sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlin-dungan Warga Miskin.Penerbit Feniks Muda Sejahterahal.

Setiadi, Edi.(2024). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Indonesia.Kencana.

Setiawan, Hendra.(2022). Dampak Limbah Tekstil terhadap Lingkungan dan Upaya Pengelolaann-ya.Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6 No. 1.

Sulaksono.(2023). Teori-Teori Hukum Administrasi Negara.CV. Jakad Media Publish-ing.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Yula, & Indrawan, H. R. (2026). Urgensi Pengaturan Hukum terhadap Perdagangan Pakaian Bekas Impor (Thrifting) dan Posisi Pelaku Usaha Tangan Kesekian. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 1–6. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.25

Issue

Section

Articles