Kepailitan Perusahaan Konstruksi Akibat dari Proyek Mangkrak
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.26Keywords:
Kepailitan, Perusahaan Konstruksi, Proyek Mangkrak, Insolvensi, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis fenomena kepailitan pada perusahaan konstruksi sebagai akibat dari proyek mangkrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana proyek mangkrak meningkatkan risiko insolvabilitas dan kepailitan bagi perusahaan konstruksi serta untuk mengidentifikasi langkah hukum dan manajerial yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek mangkrak menyebabkan tekanan finansial dan terganggunya likuiditas perusahaan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan insolvensi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pebayaran Utang (PKPU), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada sedikitnya dua kreditur. Kasus PT Istaka Karya menjadi contoh nyata bahwa lemahnya pengelolaan keuangan, keterlambatan proyek, dan perlindungan kontraktual yang kurang kuat dapat berujung pada kepailitan perusahaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan tata kelola keuangan yang baik. Penguatan klausul kontrak, serta penerapan langkah restrukturisasi dini untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi.
Downloads
References
A. Posner, Richard. (2004). Economic Analysis of Law. Harvard University Press, hlm.301.
Adipandarangga. (2025). Membedah Permasalahan Inddustri Jasa Konstruksi di Indonesia. diakses dari https://adipandarangga.blogspot.com/2016/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html, diakses pada 22 Agustus 2025
Adisasmita, Rahardjo. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia Konstruksi. Yogyakarta: Deepublish, hlm.103.
Adolf, Huala. (2018). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.66
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (2021) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Jakarta: BPK RI, hlm.55.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Produk Domestik Bruto Indonesia 2023 menurut Lapangan Usaha. Jakarta: Badan Pusat Statistik, hlm.112.
Fuady, Munir. (2018). Hukum Pailit di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.57.
Fuady, Munir. (2019). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti,hlm.102.
Hafsah, Mohammad Jafar. (2019). Manajemen Risiko Dalam Industri Konstruksi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, hlm. 5.
International Federal of Consulting Engineers (FIDIC). (2017). Conditions of Contract for Construction for Building and Engineering Works Designed by the Employer (Red Book), 2nd ed, Geneva: FIDC.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2022). Statistik Konstruksi Indonesia 2022. Jakarta: Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PUPR, hlm.5.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Kajian Sistem Pengadaan Infrastruktur: Penyebab Proyek Mangkrak. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, hlm.17.
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.Jakarta: KNKG, hlm.10.
Kompas.id. (2025). Mengembangkan Tenaga Kerja Konstruksi yang Berdaya Saing. diakses dari https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/31/mengembangkan-tenaga-kerja-konstruksi-yang-berdaya-saing, diakses pada tanggal 22 Agustus 2025
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. (2021). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Di Indonesia: Kajian Hukum dan Praktik. Jakarta: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, hlm.30
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.87.
Nasution, Arif H. (2022).Penerapan Teknologi BIM pada Proyek Konstruksi di Indonesia. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan 9, No. 2, hlm.120–128.
Project Management Institute (PMI). (2017). A Guide to the Project Management Body of Knowledge (PMBOK) Guide, 6th Edition. USA: Project Management Institute, hlm.5-6.
Purbasari, Dwi Ayu. (2021). Implementasi Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Proyek Konstruksi. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, Vol.5 No. 2, hlm.66.
Sardjono, R. Agus. (2016). Hukum Konstruksi. Jakarta: Kencana, hlm.65
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ayu Herlita Yulianti, & Yulia Qamariyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



