Sistem Elektronik Sebagai Syarat Sahnya Alat Bukti Elektronik pada Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.54Keywords:
Sistem Elektronik, Alat Bukti Elektronik, PembuktianAbstract
Dengan disahkannya UU ITE, alat bukti elektronik telah diakui dalam proses hukum. Menurut Pasal 5 ayat (3) UU ITE, disebutkan pula bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah apabila dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan persyaratan undang-undang ini. Dengan melihat aturan UU ITE tentang sistem elektronik, jelaslah bahwa gagasan tentang sistem elektronik memainkan peran penting dalam menentukan jenis informasi dan dokumen yang dapat dianggap sebagai bukti elektronik. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai kedudukan sistem elektronik dalam menentukan keabsahan alat bukti elektronik pada perkara pidana. Permasalahan lainnya adalah mengenai kedudukan alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan melalui sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan di dalam menyusun penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam UU ITE yang berkaitan dengan sistem elektronik tidak jelas dan tidak terdefinisi. Terdapat ketidakjelasan dalam UU ITE mengenai sistem atau prosedur untuk mengimplementasikan kemampuannya dalam melindungi informasi dan dokumen elektronik dalam hal integritas, keamanan, keaslian, ketersediaan, dan aksesibilitasnya. Kemudian verifikasi keaslian dan kebenaran oleh digital forensik dapat mengangkat alat bukti elektronik yang tidak dibuat melalui Sistem Elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi alat bukti elektronik yang sah.
Downloads
References
Apeldoorn, V. (1990). Pengantar ilmu hukum (Terjemahan dari Inleiding Tot De Studie Het Nederlandse Recht oleh Oetarid Sadino). Jakarta: Pradnya Paramita.
Hasnawati, & Safrin, M. (2023). Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1208–1220.
Jeryawan, I. (2024). Analisis terhadap efektivitas dan efisiensi alat bukti elektronik di pengadilan. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(2), 1–15.
Kusumaatmadja, M. & Sidharta, A. B. (2000). Pengantar ilmu hukum: Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum. Bandung: Alumni.
Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika (Cetakan I). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riviera Jesica Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



