Problematika Pembuktian Unsur Kesalahan Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yudha Pratama* Universitas Lambung Mangkurat
  • Anang Sophan Tornado Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.55

Keywords:

Problematika Pembuktian, Unsur Kesalahan, Korporasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pembuktian unsur kesalahan korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi serta menelaah kebijakan kriminal terkait pembuktian tersebut. Dalam praktiknya, pembuktian unsur kesalahan korporasi masih menghadapi kendala serius, terutama ketika tindak pidana korupsi dilakukan oleh individu-individu dalam lingkup kerja korporasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam menarik perbuatan individu menjadi tanggung jawab korporasi. Selain itu, doktrin Business Judgment Rule, konsep ultra vires, serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang menghapus unsur kerugian negara dalam investasi, berpotensi memberikan celah bagi direksi maupun korporasi untuk lolos dari jerat hukum. Di sisi lain, arah kebijakan pemberantasan korupsi saat ini lebih menekankan pada pengembalian kerugian negara daripada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan mengadopsi konsep strict liability dapat menjadi terobosan penting agar proses hukum lebih efektif dan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan dengan cepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menelaah peraturan dan doktrin hukum yang berkaitan dengan pembuktian unsur kesalahan korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrullah, M. A. (2018). Perkembangan kejahatan korporasi (Cetakan ke-1). Jakarta: Prenadamedia Group.

Oktan, F., Sahputra, I., & Febriansyah, A. (2023). Tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban oleh korporasi. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, XXX(1), 82–95. Palembang: Simbur Cahaya.

Prastowo, R. B. B. (2023). Semangat pembaharuan KUHP dan perbedaannya. Notulensi Podcast Bincang Hukum KUHP Series Episode 1 Bagian 2. Bandung: LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan.

Suesilo, R. (1991). Kitab Undang-undang hukum pidana serta komentar-komentar lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politea.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Yunara, E.. (2012). Korupsi & pertanggungjawaban pidana korporasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2026-04-19

How to Cite

Pratama, Y., & Tornado, A. S. (2026). Problematika Pembuktian Unsur Kesalahan Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 131–136. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.55

Issue

Section

Articles