Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah oleh Pegawai Bank

Authors

  • Dyta Artamevia Putri Larisya* Universitas Lambung Mangkurat
  • Ifrani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.56

Keywords:

Data Pribadi, Korporasi, Perbankan, Pertanggungjawaban Pidana, Vicarious Liability

Abstract

Kebocoran data pribadi nasabah oleh pegawai bank merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi sekaligus mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal lembaga perbankan. Data yang seharusnya dijaga sering kali disalahgunakan dalam lingkup kerja sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah. Dalam perkembangan hukum pidana modern, korporasi tidak lagi dipandang sebagai entitas pasif, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai secara struktural, baik karena pembiaran, kegagalan pencegahan, maupun tidak adanya sistem kontrol yang memadai. Penelitian ini menunjukkan dua hal utama. Pertama, berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bank sebagai Pengendali Data wajib menjaga keamanan data yang diproses. Apabila pegawai membocorkan data dalam lingkup kerja dan bank lalai mengawasi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan pada bank maupun anak perusahaan seperti AXA Mandiri. Kedua, asas vicarious liability relevan diterapkan untuk menentukan kapan korporasi turut bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Jika pegawai bertindak dalam tugasnya dan terjadi kelalaian pengawasan, maka dapat dikenakan dual liability. Direksi dan komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban bila pelanggaran terjadi akibat lemahnya kebijakan perlindungan data.      

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gunawan, L. O., Rudy, D. G., & Putrawan, S. (2014). Akibat hukum pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank. Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 1–12.

Larisya, D. A. P. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi nasabah oleh pegawai bank (Tesis Magister Hukum). Universitas Lambung Mangkurat.

Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia atas perlindungan data pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 44–46.

Patriasuri, K.R., Kusumastuti, D., & Supriyanta. (2022). Pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Jurnal Sosio Dialektika, 7(1), 256–264.

Widya Annafa, S., Simanjuntak, H. P. G. H., & Ayudia, M. A. (2024). Tanggung jawab hukum bank dalam kasus kebocoran data nasabah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 6(1), 129–138.

Yohana, & Sahari, A. (2017). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Mertacoria, 10(1), 33–34.

Downloads

Published

2026-04-19

How to Cite

Larisya, D. A. P., & Ifrani. (2026). Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah oleh Pegawai Bank. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 22(1), 137–142. https://doi.org/10.57216/pah.v22i1.56

Issue

Section

Articles